Senin, 22 Oktober 2012

KEBODOHAN MISSIONARIS KRISTEN DALAM BERHITUNG

Dalam blog-blog ( http://islamexpose.blogspot.com/2008/01/hukum-waris-auwloh-matematikanya-jeblok.html ) dan Akun Facebook (Parrona DiArtha), yang makin marak belakangan ini, meski alamat URL-nya bermacam-macam, tapi dari gaya bahasa dan jurus-jurus serangan yang mirip, nampaknya pembuat blog-blog kafir itu adalah satu orang, atau beberapa orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan atau pertemanan (COPY PASTE).

Salah satu jurus penghinaan terhadap Al-Qur'an yang hampir dimuat di semua blog itu adalah gugatan terhadap perhitungan dalam hukum waris (fara’id) dalam Al-Qur'an. Dengan penyelewengan terhadap rumusan angka waris dalam Al-Qur'an itu, mereka menyimpulkan bahwa Allah dan Nabi Muhammad itu tidak pandai berhitung sehingga matematika dalam Al-Qur'an tidak benar.

faraidh adalah hukum syari’at Islam mengenai warisan dan pusaka yang dimana terdapat furudhul muqaddarah (kadar pusaka), ashabul fardh (ahli waris), dan fardh (warisan), penjelasan lebih lanjut bisa anda googling fiqh faraidh seperti di: http://media.isnet.org/islam/Waris/index.html Dan http://www.faroidh.webs.com/faroidh.html

tapi sebelumnya, saya jelaskan sedikit mengenai furudhul muqaddarah dan ‘aul…
furudhul muqaddarah adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris, sebelumnya, silahkan anda membaca dulu Fiqh Faraidh dan bacalah dalil-dalil Al-Qur’an tentang ahli waris…

dari semua jumlah ahli waris laki-laki dan perempuan, sudah Allah tetapkan 6 kadar, yaitu:

2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8

jika kita deretkan, akan muncul deretan yang indah dari pembagian tersebut,

U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2 x Un-2, 2 < n < 8; n bilangan asli

ini bisa menjadi ide dasar barisan rekursif dan pembahasan konvergensinya…

kadar merupakan bilangan rasional, yaitu bilangan dalam bentuk pecahan
a/b, a sebagai pembilang dan b sebagai penyebut…

sedangkan ‘aul, ‘aul adalah bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris…

fardh adalah warisan yang diterima sesuai furudhul muqaddarah…

‘AUL adalah kelebihan jumlah warisan yang diterima oleh ahli waris sesuai kadarnya dalam Al-Qur’an…

‘aul terjadi karena kecacatan dalam jumlah ahli waris (ashabul fardh)..

pada masa Rasulullah.SAW sampai masa kekhalifahan Abu Bakar.ra Ash-Shiddiq kasus ‘aul atau penambahan tidak pernah terjadi..

masalah ‘aul pertama kali muncul pada masa khalifah ‘Umar.ra bin Khathab, Ibnu Abbas berkata: “Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni ‘aul) adalah ‘Umar bin Khathab! Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak”…

ketika ditemui kasus kelebihan sehingga berat sebelah ini dipersidangkan di depan ‘Amirul Mu’minin (‘Umar), ‘Umar berkata: “tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya!”…

mudahnya, membuang uang abstrak yang memang abstrak (immateriil) untuk masing-masing ahli waris…

para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang ‘aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi.SAW…

angka yang dapat di’aulkan adalah 6, 12, dan 24…

YANG MENARIK DARI ‘AUL ADALAH ‘AUL MUNCUL PERTAMA KALI DI MASA ‘UMAR, SEDANGKAN DI MASA KEPEMIMPINAN NABI MUHAMMAD.SAW DAN ABU BAKAR, TIDAK DITEMUI KASUS ‘AUL SAMA SEKALI….

INTINYA ADALAH ====> ‘AUL TERJADI KARENA “KECACATAN JUMLAH AHLI WARIS”, MAKA DARI ITU SAYA SARANKAN PELAJARI DULU LINK DI ATAS DAN LINK INI: http://media.isnet.org/islam/Waris/Ahli.html BARU KITA LANJUT!!

Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;

Bapak........................................1/6 x 24.000 = 4.000
Ibu............................................1/6 x 24.000 = 4.000
2 anak laki-laki...........................ashabah, yaitu 16.000 (atau 8.000 per anak)

Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;

Istri............................................1/8 x 24.000 = 3.000
Ibu.............................................1/6 x 24.000 = 4.000
Bapak.........................................1/6 x 24.000 = 4.000
2 anak laki-laki............................ashabah, yaitu 13.000 (atau 6.500 per anak)

Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;

Bapak.........................................1/6 x 24.000 = 4.000
Anak perempuan ........................1/2 x 24.000 = 12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek.........................................mahjub

Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;

Suami..........................................1/2 x 15.000 = 7.500
Ibu..............................................1/3 x (15.000 - 7.500) = 2.500
Bapak..........................................ashabah

Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;

2 istri..........................................1/4 x 160.000 = 40.000 (atau 20.000 per orang)
Nenek.........................................1/3 x (160.000 - 40.000) = 40.000
Kakek.........................................ashabah

Contoh untuk kasus 'aul
Harta waris Rp 21.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;

Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6

Jadi akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh 'aul, yaitu dengan membulatkan angka penyebutnya sehingga jumlahnya menjadi 7/7 ('aul-nya: 1), sehingga bagian menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian 2 saudari sekandung 4/7, bukan 4/6. Maka penghitungannya menjadi;

Suami dapat 3/7 x 21.000 = 9.000
2 saudari sekandung 4/7 x 21.000 = 12.000 (atau 6.000 per orang)

Contoh untuk kasus rad
Harta waris Rp 6.000,-. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Maka;

Ibu dapat 1/6 x 6.000 = 1.000
Anak perempuan 1/2 x 6.000 = 3.000

Dengan penghitungan ini ternyata didapati sisa harta waris Rp 2.000,-. Karena itulah sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan 1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).

1/6 + 1/2 = 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan 3/4 untuk anak perempuan.

Namun dengan catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:

Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
Tidak adanya ashabah Adanya kelebihan harta waris

Tetapi, Missionaris Kristen itu telah tertipu dengan temuannya, karena apa yang dikemukakan itu bukan hal yang baru. Para ulama dari jaman terdahulu sudah membahasnya secara tuntas dalam Ilmu Faraidh. Di Indonesia, buku yang sangat populer adalah “Al-Fara’idh, Ilmu Pembagian Waris” karya A Hassan, ulama tersohor dari Persatuan Islam. Buku ini sudah terbit berulang kali sejak tahun 1949.

Masalah kelebihan jumlah bagian ahli waris dibandingkan jumlah harta, dalam Ilmu Faraidh disebut Al-‘Aul. Sebaliknya, kelebihan harta dibandingkan jumlah bagian ahli waris disebut Ar-Radd. Jelaslah, bahwa pembagian harta warisan menurut Al-Qur`an itu bisa dilakukan dengan adil, rata dan tidak ada satu pun yang salah.

Bila ada yang menuduh pembagian waris dalam Al-Qur`an salah angka, berarti logika dan matematika Missionaris Kristen itulah yang perlu dikoreksi karena sudah mengalami gangguan JIWA. Seharusnya Missionaris Kristen itu paham contoh kesalahan hitung dalam Alkitabnya sendiri

Jadi cocoklah ayat ini untuk direnungi para Missionaris kristen :

Mat 7:3 "Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui?

2 komentar: